Jumat, 30 November 2012
kebijakan dan hasil yang dicapai
II. LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN DAN HASIL-HASIL YANG DICAPAI
Untuk mengatasi permasalahan di atas, kebijakan umum yang diambil dalam pembangunan keluarga kecil berkualitas atau Program KB Nasional diarahkan untuk: (1) menata kembali program dan kelembagaan KB; (2) memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk membangun keluarga kecil berkualitas; (3) menggalang kemitraan dalam peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga serta akses dan kualitas pelayanan KB-KR; (4) meningkatkan promosi, perlindungan, dan upaya perwujudan hak-hak reproduksi serta kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang KB; dan (5) memberikan fasilitas penyediaan data dan informasi keluarga berbasis data mikro bagi pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan keluarga miskin.
Kebijakan umum tersebut kemudian dijabarkan menjadi kebijakan operasional sebagai berikut: (1) meningkatkan perencanaan kehamilan dan mencegah kehamilan yang belum diinginkan; (2) meningkatkan status kesehatan perempuan dan anak; (3) meningkatkan kesehatan seksual pasangan suami-isteri; (4) meningkatkan akses dan kualitas informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja, termasuk pencegahan HIV/AIDS dan narkoba; (5) meningkatkan kelembagaan dan jejaring pelayanan KB; dan (6) mengembangkan dan memantapkan ketahanan keluarga.
‘Meningkatkan perencanaan kehamilan dan mencegah kehamilan yang belum diinginkan dilaksanakan melalui: (a) pengaturan jarak dan usia melahirkan; (b) peningkatan pemakaian alat kontrasepsi modern; (c) penurunan tingkat kegagalan pemakaian alat kontrasepsi; (d) penurunan efek samping, komplikasi, dan peningkatan kepuasan pemakaian alat kontrasepsi; (e) peningkatan penggunaan IUD dan sterilisasi; (f) perlindungan terhadap pemakai alat kontrasepsi/peserta KB; (g) pelayanan KB gratis bagi penduduk miskin; (h) penurunan kehamilan di kalangan penduduk usia remaja; (i) peningkatan keterlibatan pria dalam pencegahan kehamilan melalui keikutsertaan pria dalam ber-KB; dan (j) promosi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi.
Meningkatkan status kesehatan perempuan dan anak dilaksanakan melalui: (a) pengaturan usia melahirkan yang tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua; (b) pengaturan jarak kehamilan/kelahiran; (c) peningkatan keterlibatan pria dalam masa kehamilan dan perawatan anak; (d) peningkatan pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif atau Metode Amenore Laktasi (MAL); (e) pencegahan kehamilan dan perlindungan infeksi menular seksual dan HIV/AIDS; (f) pendidikan pencegahan kehamilan; dan (g) pencegahan masalah pada saat kehamilan (misalnya pencegahan infertilitas serta aborsi yang tidak sehat).
Meningkatkan kesehatan seksual pasangan suami-isteri dilaksanakan melalui: (a) peningkatan pemakaian dan kualitas alat kontrasepsi; (b) penurunan kegagalan penggunaan alat kontrasepsi; (c) penurunan efek samping dan komplikasi; (d) peningkatan pemakaian alat kontrasepsi bagi pria; (e) pencegahan dan perlindungan infeksi menular seksual dan HIV/AIDS; (f) pendidikan mengenai kontrasepsi dan seksualitas; dan (g) pencegahan masalah pada saat kehamilan (misalnya pencegahan infertilitas dan aborsi yang tidak sehat).
Meningkatkan akses dan kualitas informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja, termasuk pencegahan HIV/AIDS dan narkoba dilaksanakan melalui: (a) peningkatan pengetahuan, sikap, dan perilaku remaja terhadap kesehatan reproduksi; (b) peningkatan pemanfaatan sarana informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja (KRR); (c) peningkatan ketersediaan materi KRR yang berkualitas; (d) peningkatan ketersediaan tenaga dan fasilitas program
KRR; dan (e) peningkatan kesertaan masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), keluarga, dan instansi pemerintah terkait dalam program KRR.
Meningkatkan kelembagaan dan jejaring pelayanan KB dilaksanakan melalui peningkatan kemitraan dengan lembaga pendidikan, pelayanan, organisasi profesi, LSM, sektor swasta, dan instansi pemerintah terkait.
Mengembangkan dan memantapkan ketahanan keluarga dilaksanakan melalui: (a) peningkatan penyelenggaraan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), dan konseling bagi keluarga; (b) peningkatan pengetahuan dan keterampilan keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak, pembinaan remaja dan peningkatan kualitas hidup lansia, serta peningkatan kualitas lingkungan keluarga; (c) peningkatan jumlah dan kualitas kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga (PKLK); dan (d) peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan bina keluarga (BKB, BKR, BKL, dan PKLK).
Langkah-langkah kebijakan pembangunan pemuda diarahkan untuk: (1) mewujudkan keserasian kebijakan pemuda di berbagai bidang pembangunan; (2) memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan; (3) meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama; (4) meningkatkan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam pembangunan; dan (5) melindungi segenap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual.
Sedangkan langkah-langkah kebijakan di bidang olah raga diarahkan untuk: (1) mengembangkan kebijakan dan manajemen olah raga dalam upaya mewujudkan penataan sistem pembinaan dan pengembangan olah raga secara terpadu dan berkelanjutan; (2) meningkatkan akses dan partisipasi masyarakat secara lebih luas dan merata untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani, serta membentuk watak bangsa; (3) meningkatkan sarana dan prasarana olah raga yang sudah tersedia untuk mendukung pembinaan olah raga;
(4) meningkatkan upaya pembibitan dan pengembangan prestasi olah raga secara sistematik, berjenjang, dan berkelanjutan; (5) meningkatkan pola kemitraan dan kewirausahaan dalam upaya menggali potensi ekonomi olah raga melalui pengembangan industri olah raga; dan (6) mengembangkan sistem penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan.
Hasil-hasil yang dicapai dalam program pembangunan keluarga berencana sebagai berikut. Pencapaian peserta KB Baru (PB) tercatat sebanyak 1,4 juta peserta, atau 24,6 persen dari sasaran Perkiraan Permintaan Masyarakat menjadi Peserta KB Baru (PPM-PB) tahun 2006 sebanyak 5,8 juta peserta. Dari hasil pelayanan peserta KB Baru, persentase terhadap total PB menurut metode kontrasepsi terbanyak adalah pemakai kontrasepsi suntikan (56,8 persen), pil (29,6 persen), disusul kemudian implan, IUD, kondom, dan Metode Operasi Wanita (MOW). Sementara itu, Metode Operasi Pria (MOP) yang diharapkan meningkat tercatat masih relatif rendah. Pelayanan kepada peserta KB Baru tahun 2006, menurut lokasi pemberian pelayanan KB, sebagian besar masih dilayani oleh Klinik KB Pemerintah, yaitu sebanyak 850,2 ribu peserta (59,7 persen), kemudian Bidan Praktek Swasta sebanyak 451,2 ribu peserta (31,7 persen), Klinik KB Swasta sebanyak 79,9 ribu peserta (5,6 persen), dan Dokter Praktek Swasta sebanyak 42,7 ribu peserta (3,0 persen). Pencapaian Peserta KB Aktif (PA) tahun 2005 secara nasional tercatat sebanyak 27,3 juta peserta, atau 98,1 persen dari sasaran Perkiraan Permintaan Masyarakat menjadi Peserta KB Aktif (PPM-PA) sebanyak 27,9 juta peserta. Peserta KB Aktif menurut metode kontrasepsi yang digunakan terdiri dari peserta KB Aktif Suntikan 12,3 juta orang (45,0 persen), Pil 7,5 juta orang (27,3 persen), IUD 3,8 juta orang (14,0 persen), Implan 2,2 juta orang (7,9 persen), MOW 1,1 juta orang (4,1 persen), Kondom 234,6 ribu orang (0,9 persen), MOP 231,7 ribu orang (0,9 persen), dan Obat Vaginal 1.748 orang (0,01 persen).
Peningkatan partisipasi pria dalam ber-KB yang ditandai dengan pencapaian peserta KB Baru pria, yaitu Peserta KB Baru Kondom dan Peserta KB Baru MOP, belum mencapai sasaran yang ditetapkan. Sampai dengan April 2006 peserta KB Baru pria (Kondom dan MOP) sebanyak 31,9 ribu peserta, yaitu sebanyak 30,6 ribu peserta KB Baru Kondom, dan 1.210 peserta KB Baru MOP.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar